Rabu, 04 Juli 2012


CERT, CIRT dan Id-SIRTII
CERT
CERT (Computer Emergency Response Team) merupakanekumpulan ahli di bidang keamanan komputer. sebuah tim khusus yang siap dan sigap untuk menghadapi berbagai incident yang mungkin terjadi dan dapat merugikan organisasi serta bertanggungjawab penuh untuk memonitor dan mengelola berbagai isu-isu terkait dengan keamanan internet untuk menjaga aset informasi dan komunikasi dari seluruh unit-unit bisnis. CERT pertama kali digagas di Carnegie Mellon University.
Dilihat dari karakteristik dan anggotanya, ada empat jenis CERT yang dikenal, yaitu:
1.         Sector CERT, merupakan institusi yang dibentuk untuk mengelola keamanan komputer/internet untuk lingkungan atau komunitas tertentu seperti militer, rumah sakit, kampus, dan lain sebagainya.
2.         Internal CERT, merupakan institusi yang dibentuk sebuah perusahaan yang memiliki ruang lingkup geografis tersebar di seluruh nusantara sehingga dibuthkan koordinasi dalam hal pengelolaan keamanan komputer, seperti milik Pertamina, PLN, Telkom, dan lain sebagainya.
3.         Vendor CERT, merupakan institusi pengelola keamanan yang dimiliki vendor teknologi untuk melindungi kepentingan pemakai teknologi terkait, seperti Yahoo, Cisco, Microsoft, dan alin sebagainya.
4.         Commercial CERT, merupakan institusi yang biasanya dibentuk oleh sejumlah praktisi dan ahli keamanan komputer/internet yang banyak menawarkan beragam produk/jasa kepada pihak lain terkait dengan tawaran membantu proses pengamanan teknologi informasi secara komersial seperti perlindungan situs, anti virus, dan lain sebagainya.

CERT bertugas dan bertanggung jawab sebagai Pengawas, Koordinator, atau sekedar Advisor (pemberi saran).
·         Pengawas. Melakukan pengawasan terhadap kondisi dari jaringan yang di jaga. Selalu siap terhadap adanya masalah mendadak terhadap jaringan.
·         Koordinator. Sebagai koordinator, CERT memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan arahan kepada semua unsur dalam organisasi yang berhubungan dengan jaringan dalam organisasi tersebut.
·         Advisor. Sebagai advisor, CERT biasanya memberikan artikel yang berisi saran, tips, trik ataupun hanya sebatas pengenalan teknologi baru kepada pihak luar.

CIRT
CIRT  (Critical Incident Response Team) atau dengan nama lain CSIRT (Computer Security Incident Response Team) merupakan kemampuan oleh individu atau suatu organisasi, yang tujuannya untuk menangani ketika terjadi permasalahan pada aset informasi. CIRT dapat dibuat untuk negara, pemerintah, lembaga ekonomi, organisasi komersial, lembaga pendidikan, dan bahkan non-profit entitas. CIRT bertujuan untuk meminimalkan dan mengontrol kerusakan akibat dari insiden, memberikan panduan yang efektik untuk respon dan kegiatan pemulihan, dan bekerja untuk mencegah insiden di masa depan.
Beberapa hal yang dilakukan oleh CIRT adalah:
·           Menjadi single point of contact (sebagai penguhbung bila terjadi insiden informasi).
·           Melakukan identifikasi dari suatu serangan
·           Menentukan kebijakan/prediksi cara mengatasi bila terjadi serangan.
·           Melakukan penelitian. Membagi pengetahuan. Memberikan kesadaran bersama.
·           Memberikan respon bila terjadi serangan

Id-SIRTII
Seperti layaknya perkembangan ekonomi apabila infrastruktur yang menopang mobilitas mendukung, pertumbuhan ekonomipun akan berjalan dengan baik. Begitu pula halnya dengan perkembangan jaringan internet yang besar juga perlu didukung adanya infrastruktur yang melindungi para pengguna dari dampak kerugian yang mungkin bias terjadi. Sehingga pertumbuhan jaringan tidak terhambat. Oleh karena itu pada tahun 2007, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet, lahirlah sebuah institusi yang bernama ID-SIRTII, singkatan dari “Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure” yang bertugas melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Tugas utama ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
1.       Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
2.       Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia
3.        Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:

a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;

b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan

c. Mendukung proses penegakan hukum.
4.       Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
5.       Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
6.       Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis
7.     Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri
Melihat misi serta tugas utamanya, terutama dipandang dari sudut karakteristik customer atau pelanggan utamanya, konstituen ID-SIRTII dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama: konstituen langsung (internal) dan konstituen tidak langsung (eksternal). Termasuk dalam konstituen internal adalah empat kelompok komunitas, yaitu:
·         Internet Service Providers, Internet Exchange Points, dan Network Access Points
·         Penegak hukum, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Departemen Kehakiman
·         CERT/CSIRTS serupa dari negara luar, terutama yang tergabung dalam APCERT (Asia Pacific CERTs)
·         Beragam institusi dan/atau komunitas keamanan informasi dan internet di Indonesia lainnya

Sementara itu, konstituen eksternal dari ID-SIRTII (seperti yang terlihat pada gambar) pada dasarnya adalah customer langsung dari keempat konstituen internal terdahulu, sehingga jika dipetakan menjadi:

·         Pengguna internet yang merupakan sebuah korporasi/organisasi maupun individu, dimana pada dasarnya mereka adalah pelanggan dari beragam ISP yang beroperasi di tanah air;
·         Para polisi, jaksa, dan hakim yang ditugaskan oleh institusinya masing-masing dalam menangani kasus-kasus kejahatan kriminal teknologi informasi;
·         CERT/CSIRT yang ada di setiap negara maupun yang telah membentuk kelompok atau asosiasi yang berbeda-beda seperti APCERT dan FIRST; serta
·         Seluruh CERT/CSIRT yang ada di tanah air, termasuk di dalamnya institusi swasta, pemerintahan, dan perguruan tinggi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap isu-isu seputar kemanan informasi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar