Jumat, 13 Juli 2012

TUGAS SIMKN


1.      Apa yang dimaksud dengan cybercrime?
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/karding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan

2.      Apa yang dimaksud dengan digital signature?
Digital signature atau tanda tangan digital adalah kode digital yang dapat ditempelkan pada pesan dikirim secara elektronis. Digital Signature adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature Tanda tangan dijital adalah bentuk tiruan tanda tangan konvensional ke dalam bentuk dijital. Tetapi bukan file scan tanda tangan di kertas. Sebutan digital signature ini sebenarnya konsep. Dalam dunia nyata, tanda tangan dijital itu bentuknya adalah rangkaian byte-byte yang jika diperiksa bisa digunakan untuk memeriksa apakah suatu dokumen dijital, juga termasuk email, benar berasal dari orang tertentu atau tidak.

3.      Apa yang dimaksud dengan social engineering?
Social engineering adalah pemerolehan informasi atau maklumat rahasia/sensitif dengan cara menipu pemilik informasi tersebut. Social engineering umumnya dilakukan melalui telepon atau Internet. Social engineering merupakan salah satu metode yang digunakan oleh hacker untuk memperoleh informasi tentang targetnya, dengan cara meminta informasi itu langsung kepada korban atau pihak lain yang mempunyai informasi itu.
Social engineering mengkonsentrasikan diri pada rantai terlemah sistem jaringan komputer, yaitu manusia. Seperti kita tahu, tidak ada sistem komputer yang tidak melibatkan interaksi manusia. Dan parahnya lagi, celah keamanan ini bersifat universal, tidak tergantung platform, sistem operasi, protokol, software ataupun hardware. Artinya, setiap sistem mempunyai kelemahan yang sama pada faktor manusia. Setiap orang yang mempunyai akses kedalam sistem secara fisik adalah ancaman, bahkan jika orang tersebut tidak termasuk dalam kebijakan kemanan yang telah disusun. Seperti metoda hacking yang lain, social engineering juga memerlukan persiapan, bahkan sebagian besar pekerjaan meliputi persiapan itu sendiri.

4.      Apa perbedaan antar hack dengan crack dan hacker dengan cracker?
Hack adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data-data penting yang diinginkan dengan cara dan tujuan yang baik. Sedangkan Crack adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data-data penting yang diinginkan dengan cara yang bersifat merusak, mencuri, serta merugikan orang lain. Dalam istilah komputer crack diartikan sebagai melakukan pembobolan password atau kunci suatu program agar program tersebut dapat digunakan tanpa perlu membayar

Peretas (Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisa, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
 Hacker :
1.         Mempunyai kemampuan menganalisis kelemahan suatu sistem atau situs.
2.         Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3.         Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4.         Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
 Cracker :
1.         Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.
2.         Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3.         Mempunyai situs atau channel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4.         Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
5.         Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan

Peretas (hacker) memiliki konotasi negatif karena kesalahpahaman masyarakat akan perbedaan istilah tentang hacker dan cracker. Banyak orang memahami bahwa peretaslah yang mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing), menyisipkan kode-kode virus, dan lain-lain, padahal mereka adalah cracker. Sebagai contoh : digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer. Digigumi ini menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya, game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak. Hacker disini artinya, mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game. Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata - rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker. Tugasnya yaitu untuk menjaga jaringan dari kemungkinan perusakan pihak luar "cracker", menguji jaringan dari kemungkinan lobang yang menjadi peluang para cracker mengobrak - abrik jaringannya, sebagai contoh : perusahaan asuransi dan auditing "Price Waterhouse". Ia memiliki team hacker yang disebut dengan Tiger Team. Mereka bekerja untuk menguji sistem sekuriti client mereka.
Cracker-lah menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak (bug) untuk menyusup dan merusak suatu sistem. Atas alasan ini biasanya para peretas dipahami dibagi menjadi dua golongan: White Hat Hackers, yakni hacker yang sebenarnya dan cracker yang sering disebut dengan istilah Black Hat Hackers.

Rabu, 04 Juli 2012


CERT, CIRT dan Id-SIRTII
CERT
CERT (Computer Emergency Response Team) merupakanekumpulan ahli di bidang keamanan komputer. sebuah tim khusus yang siap dan sigap untuk menghadapi berbagai incident yang mungkin terjadi dan dapat merugikan organisasi serta bertanggungjawab penuh untuk memonitor dan mengelola berbagai isu-isu terkait dengan keamanan internet untuk menjaga aset informasi dan komunikasi dari seluruh unit-unit bisnis. CERT pertama kali digagas di Carnegie Mellon University.
Dilihat dari karakteristik dan anggotanya, ada empat jenis CERT yang dikenal, yaitu:
1.         Sector CERT, merupakan institusi yang dibentuk untuk mengelola keamanan komputer/internet untuk lingkungan atau komunitas tertentu seperti militer, rumah sakit, kampus, dan lain sebagainya.
2.         Internal CERT, merupakan institusi yang dibentuk sebuah perusahaan yang memiliki ruang lingkup geografis tersebar di seluruh nusantara sehingga dibuthkan koordinasi dalam hal pengelolaan keamanan komputer, seperti milik Pertamina, PLN, Telkom, dan lain sebagainya.
3.         Vendor CERT, merupakan institusi pengelola keamanan yang dimiliki vendor teknologi untuk melindungi kepentingan pemakai teknologi terkait, seperti Yahoo, Cisco, Microsoft, dan alin sebagainya.
4.         Commercial CERT, merupakan institusi yang biasanya dibentuk oleh sejumlah praktisi dan ahli keamanan komputer/internet yang banyak menawarkan beragam produk/jasa kepada pihak lain terkait dengan tawaran membantu proses pengamanan teknologi informasi secara komersial seperti perlindungan situs, anti virus, dan lain sebagainya.

CERT bertugas dan bertanggung jawab sebagai Pengawas, Koordinator, atau sekedar Advisor (pemberi saran).
·         Pengawas. Melakukan pengawasan terhadap kondisi dari jaringan yang di jaga. Selalu siap terhadap adanya masalah mendadak terhadap jaringan.
·         Koordinator. Sebagai koordinator, CERT memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan arahan kepada semua unsur dalam organisasi yang berhubungan dengan jaringan dalam organisasi tersebut.
·         Advisor. Sebagai advisor, CERT biasanya memberikan artikel yang berisi saran, tips, trik ataupun hanya sebatas pengenalan teknologi baru kepada pihak luar.

CIRT
CIRT  (Critical Incident Response Team) atau dengan nama lain CSIRT (Computer Security Incident Response Team) merupakan kemampuan oleh individu atau suatu organisasi, yang tujuannya untuk menangani ketika terjadi permasalahan pada aset informasi. CIRT dapat dibuat untuk negara, pemerintah, lembaga ekonomi, organisasi komersial, lembaga pendidikan, dan bahkan non-profit entitas. CIRT bertujuan untuk meminimalkan dan mengontrol kerusakan akibat dari insiden, memberikan panduan yang efektik untuk respon dan kegiatan pemulihan, dan bekerja untuk mencegah insiden di masa depan.
Beberapa hal yang dilakukan oleh CIRT adalah:
·           Menjadi single point of contact (sebagai penguhbung bila terjadi insiden informasi).
·           Melakukan identifikasi dari suatu serangan
·           Menentukan kebijakan/prediksi cara mengatasi bila terjadi serangan.
·           Melakukan penelitian. Membagi pengetahuan. Memberikan kesadaran bersama.
·           Memberikan respon bila terjadi serangan

Id-SIRTII
Seperti layaknya perkembangan ekonomi apabila infrastruktur yang menopang mobilitas mendukung, pertumbuhan ekonomipun akan berjalan dengan baik. Begitu pula halnya dengan perkembangan jaringan internet yang besar juga perlu didukung adanya infrastruktur yang melindungi para pengguna dari dampak kerugian yang mungkin bias terjadi. Sehingga pertumbuhan jaringan tidak terhambat. Oleh karena itu pada tahun 2007, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet, lahirlah sebuah institusi yang bernama ID-SIRTII, singkatan dari “Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure” yang bertugas melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Tugas utama ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
1.       Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
2.       Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia
3.        Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:

a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;

b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan

c. Mendukung proses penegakan hukum.
4.       Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
5.       Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
6.       Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis
7.     Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri
Melihat misi serta tugas utamanya, terutama dipandang dari sudut karakteristik customer atau pelanggan utamanya, konstituen ID-SIRTII dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama: konstituen langsung (internal) dan konstituen tidak langsung (eksternal). Termasuk dalam konstituen internal adalah empat kelompok komunitas, yaitu:
·         Internet Service Providers, Internet Exchange Points, dan Network Access Points
·         Penegak hukum, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Departemen Kehakiman
·         CERT/CSIRTS serupa dari negara luar, terutama yang tergabung dalam APCERT (Asia Pacific CERTs)
·         Beragam institusi dan/atau komunitas keamanan informasi dan internet di Indonesia lainnya

Sementara itu, konstituen eksternal dari ID-SIRTII (seperti yang terlihat pada gambar) pada dasarnya adalah customer langsung dari keempat konstituen internal terdahulu, sehingga jika dipetakan menjadi:

·         Pengguna internet yang merupakan sebuah korporasi/organisasi maupun individu, dimana pada dasarnya mereka adalah pelanggan dari beragam ISP yang beroperasi di tanah air;
·         Para polisi, jaksa, dan hakim yang ditugaskan oleh institusinya masing-masing dalam menangani kasus-kasus kejahatan kriminal teknologi informasi;
·         CERT/CSIRT yang ada di setiap negara maupun yang telah membentuk kelompok atau asosiasi yang berbeda-beda seperti APCERT dan FIRST; serta
·         Seluruh CERT/CSIRT yang ada di tanah air, termasuk di dalamnya institusi swasta, pemerintahan, dan perguruan tinggi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap isu-isu seputar kemanan informasi